Hai...hai...hai...., kamu yang pengen tau dunia "Under Ground" sudah selayaknya mengetahui pemahaman dasar tentang dunia "Under Ground" , mereka yang nggak tau kadang memandang sebelah mata komunitas ini, namun bagi mereka yang berdarah muda kadang juga memiliki pemahaman yang berbeda tentang dunia ini, meraka menganggapnya sebagai komunitas cool, jawara cyber dan laen laen. Nah....kali ini saya akan memberikan pemahaman dasar agar tidak salah persepsi ato pemahaman
1. Hacker
Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Peretas topi putih (bahasa Inggris :White hat hacker)adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
Topi hitam atau Peretas topi hitam (Bahasa Inggris:Black hat) adalah istilah teknologi informasi dalam yang mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Istilah perengkah (cracker) diajukan oleh Richard Stallman untuk mengacu kepada peretas dalam arti ini.
2. Cracker
Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam system komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.
3. Carder
Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
4.Cybercrime
Dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space.
Berdasarkan pendapat dari Bruce Sterling tersebut, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat, yang tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Istilah crime sendiri berarti kejahatan, yaitu setiap kelakuan yang bersifat tidak susila serta merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia, istilah cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan siber, jenis kejahatan atau tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Ada empat karakteristik kejahatan siber, yaitu:
Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum
Pengertian Spamming, Snooping, Spoofing, Phising, Jamming dan kawan-kawannya
1. Spamming
Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” atau spamming bisa juga diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat sehingga bisa “bocor” agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
3. Malcious Software (Malware)
Malware (Malcious Software) adalah aplikasi komputer yang khusus dibuat dengan tujuan mencari kelemahan dan celah dari software. Malware terdiri dari pemrograman (kode, script, konten aktif, dan perangkat lunak lain) yang dirancang untuk menganggu atau menolak software dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada hilangnya privasi/eksploitasi/mendapatkan akses tidak sah ke sumberdaya sistem.
4. Snooping
Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap password atau data lainnya).
5. Sniffing
Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer. Contohnya anda adalah pemakai komputer yang terhubung dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman Anda yang berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer Anda trus melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau gateway internet), trus keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu sampai diinbox email teman Anda. Pada saat email tersebut melalui jaringan komputer kantor Anda itulah aktifitas SNIFFING bisa dilakukan. Oleh siapa? Bisa oleh administrator jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai komputer lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor anda, bisa jadi teman sebelah Anda. Dengan aktifitas SNIFFING ini email Anda bisa di tangkap/dicapture sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan SNIFFING tadi.
6. Spoofing
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya “hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker”.
7. Pharming
Pharming adalah situs palsu di internet, merupakan suatu metode untuk mengarahkan komputer pengguna dari situs yang mereka percayai kepada sebuah situs yang mirip. Pengguna sendiri secara sederhana tidak mengetahui kalau dia sudah berada dalam perangkap, karena alamat situsnya masih sama dengan yang sebenarnya.
8. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
9. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
10. Jamming
Jamming adalah aksi untuk mengacaukan sinyal di suatu tempat. Dengan teknik ini sinyal bisa di-ground-kan, sehingga sinyal tidak bisa ditangkap sama sekali. Jamming akan lebih berbahaya apabila dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (misalh : teroris), yang dengan aksinya megngakibatkan jaringan di suatu kota lumpuh (dalam rangka melancarkan aksi terornya).
Kesimpulan :
Hacking: adalah kegiatan memasuki system melalui system operasional yg lain,yg dijalankan oleh Hacker.
Ada berbagai macam system,misalnya web,server,networking,software dll,atau juga kombinasi dari beberapa system tsb. tujuanya untuk mencari hole/bugs pada system yg dimasuki. dalam arti lain mencari titik keamanan system tsb. bila hacker berhasil masuk pada system itu,maka hacker tidak merusak data yg ada.melainkan hacker akan memperluas kegiatannya di system itu untuk menemukan hal yg lain.setelahnya hacker akan memberitahu kepada pembuat system/yg punya system, bahwasanya system tersebut mempunyai bugs,hole,scratch dan lain-lain. agar si pemilik system segera mengUpdate systemnya atau bahkan menanganinya secara khusus.bahkan ada team hacker yg punya tugas dari si pemilik system tsb untuk menyelidiki kelemahan system yg dibuat,bahkan pula untuk menyelidiki system yg di buat oleh team lain.ini cara umum yg dipakai oleh perusahaan pembuat software penyedia website untuk mendeteksi produk mereka dari bugs-bugs yg ada. tentunya hal tersebut di atas adalah legal.
Cracking: prinsipnya sama dengan hacking,namun tujuannya cenderung tidak baik.pada umumnya cracker mempunyai kebiasaan merusak, mengambil data&informasi penting dan hal-hal lainnya yg tidak baik.ringkas kata,kebalikannya dari hacker. ini ilegal.
Hijacking: ini juga berprinsip sama dengan cracking,akan tetapi hijacker kebanyakan menggunakan alat bantu,software untuk merusak.
tujuannya juga sangat tidak baik.selain mengambil data,informasi,sabotase,juga mengambil alih system yg di tujunya. setelahnya merusak system tersebut.
Carding: sama halnya dengan cracking & Hijacking.Carder mencari dan mencuri data account (C.C/Credit Card.pada umumnya)yg ada di system untuk di pakai sendiri/bersama teamnya,Dengan menggunakan alat bantu maupun tidak.
*** Namun kadang kebanyakan orang salah mengartikan antara hacker, cracker dan hijacker ataupun Carder, pukul rata dengan menamakan bahwa mereka adalah HACKER.
1. Hacker
Peretas (Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Peretas topi putih (bahasa Inggris :White hat hacker)adalah istilah teknologi informasi yang mengacu kepada peretas yang secara etis menunjukkan suatu kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
Topi hitam atau Peretas topi hitam (Bahasa Inggris:Black hat) adalah istilah teknologi informasi dalam yang mengacu kepada para peretas yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut. Istilah perengkah (cracker) diajukan oleh Richard Stallman untuk mengacu kepada peretas dalam arti ini.
2. Cracker
Merupakan seseorang yang masuk secara illegal ke dalam system komputer. Istilahnya cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.
3. Carder
Merupakan kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
4.Cybercrime
Dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space.
Berdasarkan pendapat dari Bruce Sterling tersebut, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat, yang tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Istilah crime sendiri berarti kejahatan, yaitu setiap kelakuan yang bersifat tidak susila serta merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia, istilah cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan siber, jenis kejahatan atau tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Ada empat karakteristik kejahatan siber, yaitu:
Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum
Pengertian Spamming, Snooping, Spoofing, Phising, Jamming dan kawan-kawannya
1. Spamming
Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” atau spamming bisa juga diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat sehingga bisa “bocor” agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
3. Malcious Software (Malware)
Malware (Malcious Software) adalah aplikasi komputer yang khusus dibuat dengan tujuan mencari kelemahan dan celah dari software. Malware terdiri dari pemrograman (kode, script, konten aktif, dan perangkat lunak lain) yang dirancang untuk menganggu atau menolak software dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada hilangnya privasi/eksploitasi/mendapatkan akses tidak sah ke sumberdaya sistem.
4. Snooping
Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap password atau data lainnya).
5. Sniffing
Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer. Contohnya anda adalah pemakai komputer yang terhubung dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman Anda yang berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer Anda trus melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau gateway internet), trus keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu sampai diinbox email teman Anda. Pada saat email tersebut melalui jaringan komputer kantor Anda itulah aktifitas SNIFFING bisa dilakukan. Oleh siapa? Bisa oleh administrator jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai komputer lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor anda, bisa jadi teman sebelah Anda. Dengan aktifitas SNIFFING ini email Anda bisa di tangkap/dicapture sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan SNIFFING tadi.
6. Spoofing
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya “hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker”.
7. Pharming
Pharming adalah situs palsu di internet, merupakan suatu metode untuk mengarahkan komputer pengguna dari situs yang mereka percayai kepada sebuah situs yang mirip. Pengguna sendiri secara sederhana tidak mengetahui kalau dia sudah berada dalam perangkap, karena alamat situsnya masih sama dengan yang sebenarnya.
8. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
9. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
10. Jamming
Jamming adalah aksi untuk mengacaukan sinyal di suatu tempat. Dengan teknik ini sinyal bisa di-ground-kan, sehingga sinyal tidak bisa ditangkap sama sekali. Jamming akan lebih berbahaya apabila dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab (misalh : teroris), yang dengan aksinya megngakibatkan jaringan di suatu kota lumpuh (dalam rangka melancarkan aksi terornya).
Kesimpulan :
Hacking: adalah kegiatan memasuki system melalui system operasional yg lain,yg dijalankan oleh Hacker.
Ada berbagai macam system,misalnya web,server,networking,software dll,atau juga kombinasi dari beberapa system tsb. tujuanya untuk mencari hole/bugs pada system yg dimasuki. dalam arti lain mencari titik keamanan system tsb. bila hacker berhasil masuk pada system itu,maka hacker tidak merusak data yg ada.melainkan hacker akan memperluas kegiatannya di system itu untuk menemukan hal yg lain.setelahnya hacker akan memberitahu kepada pembuat system/yg punya system, bahwasanya system tersebut mempunyai bugs,hole,scratch dan lain-lain. agar si pemilik system segera mengUpdate systemnya atau bahkan menanganinya secara khusus.bahkan ada team hacker yg punya tugas dari si pemilik system tsb untuk menyelidiki kelemahan system yg dibuat,bahkan pula untuk menyelidiki system yg di buat oleh team lain.ini cara umum yg dipakai oleh perusahaan pembuat software penyedia website untuk mendeteksi produk mereka dari bugs-bugs yg ada. tentunya hal tersebut di atas adalah legal.
Cracking: prinsipnya sama dengan hacking,namun tujuannya cenderung tidak baik.pada umumnya cracker mempunyai kebiasaan merusak, mengambil data&informasi penting dan hal-hal lainnya yg tidak baik.ringkas kata,kebalikannya dari hacker. ini ilegal.
Hijacking: ini juga berprinsip sama dengan cracking,akan tetapi hijacker kebanyakan menggunakan alat bantu,software untuk merusak.
tujuannya juga sangat tidak baik.selain mengambil data,informasi,sabotase,juga mengambil alih system yg di tujunya. setelahnya merusak system tersebut.
Carding: sama halnya dengan cracking & Hijacking.Carder mencari dan mencuri data account (C.C/Credit Card.pada umumnya)yg ada di system untuk di pakai sendiri/bersama teamnya,Dengan menggunakan alat bantu maupun tidak.
*** Namun kadang kebanyakan orang salah mengartikan antara hacker, cracker dan hijacker ataupun Carder, pukul rata dengan menamakan bahwa mereka adalah HACKER.
10.30 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)